SOAL
- Apakah pengertian hubungan internasional menurut pendapat Warsito Sunaryo ?
- sebutkan faktor-faktor yang menyebabkan perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional ?
- apakah pengertian perjanjian internasional menurut pendapat Mochtar Kusumaatmadja ?
- sebutkan tahap-tahap perjanjian internasional ?
- sebutkan bentuk-bentuk ratifikasi dalam perjanjian international ?
- sebutkan tingkatan-tingkatan perwakilan diplomatik berdasarkan Konvensi Wina 1815 dan Kongres Aux La Chapella 1818 ?
- apakah pengertian hukum internasional menurut pendapat Wirjono Prodjodikoro ?
- apakah yang dimaksud dengan hukum publik internasional ?
- jelaskan maksud asas Rebus Sig Stantibus ?
- sebutkan tugas-tugas yang berhubungan dengan konsultan ?
- apakah yang dimaksud dengan hak imunitas perwakilan diplomatik ?
- apakah pengertian dari sumber hukum materil ?
- sebutkan isi dari atlantic charter ?
- sebutkan asas-asas organisasi PBB ?
- apakah yang dimaksud dengan organisasi internasional ?
- apakah yang dimaksud dengan konvensi ?
- sebutkan unsur-unsur hubungan diplomatik ?
- sebutkan fungsi-fungsi perwakilan diplomatik menurut kongres Wina 1961 ?
- sebutkan dan jelaskan hukum internasional dalam arti modern ?
- sebutkan sanksi-sanksi bagi suatu negara yang tidak mematuhi keputusan mahkamah internasional ?
JAWAB
- Warsito Sunaryo
Hubungan internasional, merupakan
studi tentang interaksi antara jenis
kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentangkeadaan relevan
yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksuddengankesatuan-kesatuan sosial tertentu,bisa diartikansebagai :negara,
bangsa maupun organisasi negara sepanjanghubungan bersifat
internasional.
2. Faktor yang mempengaruhi :
a. Faktor Internal
Adanya kekhawatiran terancam
kelangsungan hidupnya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor Eksternal
Adanya hukum alam yang tidak dapat
dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan
kerja sama dengan negara lain.
3.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH., LLM.
merumuskan pengertian perjanjian intemasional sebagai berikut:
Perjanjian
intemasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat
bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
4. Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional.
Menurut konvensi wina
tahun 1969, tahap-tahap dalam perjanjian internasional adalah sebagai berikut :
·
perundingan (negotiation).
Perundingan merupakan
perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tentang objek tertentu. Sebelumnya
belum pernah diadakan perjanjian. Oleh karena itu, diadakan penjajakan terlebih
dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang
berkepentingan. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara yang dapat diwakili
oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers).
Selain mereka, hal ini juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala
pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar.
·
penandatanganan (signature).
Lazimnya
penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri (menlu) atau kepala
pemerintahan.
Untuk perundingan yang
bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika
2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain.
Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan oleh masing-masing negaranya.
·
pengesahan (retification).
Suatu negara mengikat
diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh
badan yang berwenang di negaranya.
Penandatanganan atas
perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan
atau penguatan. Ini dinamakan ratifikasi.
Ratifikasi perjanjian
internasional dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Ratifikasi oleh badan eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh raja-raja
absolut dan pemerintahan otoriter.
b. Ratifikasi oleh badan legislatif. Sistem ini jarang digunakan.
c. Ratifikasi campuran (dpr dan pemerintah). Sistem ini paling banyak
digunakan karena peranan legislatif dan eksekutif sama-sama menentukan dalam
proses ratifikasi suatu perjanjian.
Konvensi wina (tahun
1969) pasal 24 menyebutkan bahwa mulai berlakunya sebuah perjanjian
internasional adalah sebagai berikut:
a. Pada saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
b. Pada saat peserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian itu bila dalam
naskah tidak disebut saat berlakunya.
Persetujuan untuk
mengikat diri tersebut dapat diberikan dengan berbagai cara, tergantung pada
persetujuan mereka. Misalnya, dengan penandatanganan, ratifikasi, pernyataan
turut serta (accesion), ataupun pernyataan menerima (acceptence) dan
dapat juga dengan cara pertukaran naskah yang sudah ditandatangani.
5. bentuk-bentuk ratifikasi dalam perjanjian international
1. ratifikasi oleh badan eksekuti, sistem ini biasanya dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintah otoriter.
2. ratifikasi oleh badan legislatif, sistem ini jarang digunakan.
3. ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah), sistem ini paling banyak dipilih negara didunia karena peran legislatif dan eksekutif sama-sama menentukan proses ratifikasi perjanjian itu.
6. tingkatan-tingkatan perwakilan diplomatik berdasarkan Konvensi Wina 1815 dan Kongres Aux La Chapella 1818
1. Duta besar berkuasa penuh (Ambassador),
yaitu perwakilan tingkat tinggi dan mempunyai kekuasaan penuh serta
luar biasa. Biasanya ditempatkan pada Negara yang banyak menjalin
hubungan timbal balik dan diakrediter oleh kepala Negara. Duta besar
(perwakilan dari Roma) sering disebut Nuntius.
2. Duta (Gerzant),
yaitu perwakilan di bawah duta besar yang dalam menyelesaikan segala
persoalan harus berkonsultasi dengan pemerintahnya (kekuasaannya
terbatas). Duta (perwakilan dari Roma) disebut Inter Nuntius.
3. Menteri
Residen, yaitu perwakilan yang hanya mengurusi urusan Negara, tidak
mewakili pibadi kepala Negara. Menteri Residen tidak berhak mengadakan
pertemuan dengan kepala Negara penerima.
4. Kuasa
Usaha, yaitu perwakilan diplomatik tingkat rendah yang diakreditor oleh
menteri luar negeri. Biasanya melaksanakan kepala perwakilan jika
pejabat tersebut tidak ada di tempat.
5. Atase,
yaitu pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri
dari atase pertahanan (bidang militer) dan atase teknis (bidang
perdagangan, perindustrian, kebudayaan dan pendidikan).
7. hukum internasional menurut pendapat Wirjono Prodjodikoro
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, S.H.
Hukum
internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas-batas negara antara
negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
hukum publik internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antarnegara yang satu dengan negara lain dalam berhubungan internasional.
9. asas Rebus Sig Stantibus
REBUS SIG STANTIBUS adalah Asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/fundamentali dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.
10. tugas-tugas yang berhubungan dengan konsultan
Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan:
1. Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dll.
2. Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti pertukaran pelajar dll
1. Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dll.
2. Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti pertukaran pelajar dll
11. hak imunitas perwakilan diplomatik
Hak immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat
serta gedung perwakilannya.dengan hak ini para diplomat mendapat hak
istimewa atas keselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka juga
tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas
baik dalam perkara perdata maupun pidana.
12. hukum materil
hukum materil adalah segala sesuatu yang menjiawai terbentuknya hukum atau faktor yang menentukan isi ketentuan hukum, sehingga menjadi kasar kekuatan mengingat dan berlakunya hukum internasional.
13. isi dari atlantic charter
- Tidak diperkenankan melakukan perluasan wilayah.
- Setiap bangsa berhak menentukan bentuk dan corak pemerintahnya sendiri.
- Semua negara diperkenankan ikut serta dalam perdagangan internasional.
- Mengusahakan perdamaian dunia di mana setiap bangsa dapat hidup bebas dari ketakutan dan kekurangan.
- Menolak jalan kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan internasional.
14. asas-asas organisasi PBB
1. berdasarkan persamaan kedaulatan semua anggotanya
2. semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajibannya mereka sebagaimana tercantum dalam piagam PBB
3. semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan.
4. dalam hubungan-hubungan internasional, semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain.
5. setiap anggota PBB wajib membantu PBB dalam kegiatan yang diambil berdasarkan ketentuan piagam.
6. PBBmenjamin agar negara yang bukan anggota bertindak sesuai asas-asasPBB dalam kepentingan yang dianggap perlu untuk perdamaian dan keamanan internasional.
7. PBB tidak akan ikut campur urusan dalam negeri suatu negara.
15. organisasi internasional
organisasi internasional atau yang disebut "multilateralisme" adalah suatu istilah hubungan internasional yang menunjukan kerja sama antarbeberapa negara.
16. konvensi
Konvensi adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.
17. Unsur unsur hubungan diplomatik.
Unsur unsur hubungan diplomatik.
Di dalam hubungan diplomatik terdapat unsur unsur antara lain yaitu :
1. Hubungan antar bangsa.
2. Pertukaran misi diplomatik.
3. Status pejabat diplomatik.
4. Kekebalan hukum/ hak ekstrteritorial.
Di dalam hubungan diplomatik terdapat unsur unsur antara lain yaitu :
1. Hubungan antar bangsa.
2. Pertukaran misi diplomatik.
3. Status pejabat diplomatik.
4. Kekebalan hukum/ hak ekstrteritorial.
18. fungsi-fungsi perwakilan diplomatik menurut kongres Wina 1961
A. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
B. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas batas yang diijinkan oleh hukum internsional.
C. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
D. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan UU dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
E. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
B. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas batas yang diijinkan oleh hukum internsional.
C. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
D. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan UU dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
E. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
19. hukum internasional dalam arti modern
20. sanksi-sanksi bagi suatu negara yang tidak mematuhi keputusan mahkamah internasional
- diberlakukan travel warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu ) terhadap warga negaranya.
- pengalihan investasi atau penanaman modal asing.
- pemutusan hubungan diplomatik
- pengurangan bantuan ekonomi
- pengurangan tingkat kerja sama
- embargo ekonomi
- kesepakatan organisasi regional atau internasional