Kamis, 10 Mei 2012

tugas PKN

SOAL
  1. Apakah pengertian hubungan internasional menurut pendapat Warsito Sunaryo ?
  2. sebutkan faktor-faktor yang menyebabkan perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional ?
  3. apakah pengertian perjanjian internasional menurut pendapat Mochtar Kusumaatmadja ?
  4. sebutkan tahap-tahap perjanjian internasional ?
  5. sebutkan bentuk-bentuk ratifikasi dalam perjanjian international ?
  6. sebutkan tingkatan-tingkatan perwakilan diplomatik berdasarkan Konvensi Wina 1815 dan Kongres Aux La Chapella 1818 ?
  7. apakah pengertian hukum internasional menurut pendapat Wirjono Prodjodikoro ?
  8. apakah yang dimaksud dengan hukum publik internasional ?
  9. jelaskan maksud asas Rebus Sig Stantibus ?
  10. sebutkan tugas-tugas yang berhubungan dengan konsultan ?
  11. apakah yang dimaksud dengan hak imunitas perwakilan diplomatik ?
  12. apakah pengertian dari sumber hukum materil ?
  13. sebutkan isi dari atlantic charter ?
  14. sebutkan asas-asas organisasi PBB ?
  15. apakah yang dimaksud dengan organisasi internasional ?
  16. apakah yang dimaksud dengan konvensi ?
  17. sebutkan unsur-unsur hubungan diplomatik ?
  18. sebutkan fungsi-fungsi perwakilan diplomatik menurut kongres Wina 1961 ?
  19. sebutkan dan jelaskan hukum internasional dalam arti modern ?
  20.  sebutkan sanksi-sanksi bagi suatu negara yang tidak mematuhi keputusan mahkamah internasional ?

JAWAB 
  1.  Warsito Sunaryo
Hubungan internasional, merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentangkeadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksuddengankesatuan-kesatuan sosial tertentu,bisa diartikansebagai :negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjanghubungan bersifat internasional.
 2.      Faktor yang mempengaruhi :
a.       Faktor Internal
Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b.       Faktor Eksternal
Adanya hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. 

3.      Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH., LLM. merumuskan pengertian perjanjian intemasional sebagai berikut:
Perjanjian intemasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu. 

4.     Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional.
Menurut konvensi wina tahun 1969, tahap-tahap dalam perjanjian internasional adalah sebagai berikut :
·         perundingan (negotiation).
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tentang objek tertentu. Sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian. Oleh karena itu, diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara yang dapat diwakili oleh pejabat yang dapat  menunjukkan surat kuasa penuh (full powers). Selain mereka, hal ini juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar.
·         penandatanganan (signature).
Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri (menlu) atau kepala pemerintahan.
Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan oleh masing-masing negaranya.
·         pengesahan (retification).
Suatu negara mengikat diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila  telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.
Penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan. Ini dinamakan ratifikasi.
Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut:
a.       Ratifikasi oleh badan eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter.
b.      Ratifikasi oleh badan legislatif. Sistem ini jarang digunakan.
c.       Ratifikasi campuran (dpr dan pemerintah). Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legislatif dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian.
Konvensi wina (tahun 1969) pasal 24 menyebutkan bahwa mulai berlakunya sebuah perjanjian internasional adalah sebagai berikut:
a.       Pada saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
b.      Pada saat peserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian itu bila dalam naskah tidak disebut saat berlakunya.
Persetujuan untuk mengikat diri tersebut dapat diberikan dengan berbagai cara, tergantung pada persetujuan mereka. Misalnya, dengan penandatanganan, ratifikasi, pernyataan turut serta (accesion), ataupun pernyataan menerima (acceptence) dan dapat juga dengan cara pertukaran naskah yang sudah ditandatangani. 

5. bentuk-bentuk ratifikasi dalam perjanjian international
1. ratifikasi oleh badan eksekuti, sistem ini biasanya dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintah otoriter.
2. ratifikasi oleh badan legislatif, sistem ini jarang digunakan.
3. ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah), sistem ini paling banyak dipilih negara didunia karena peran legislatif dan eksekutif sama-sama menentukan proses ratifikasi perjanjian itu.

6.  tingkatan-tingkatan perwakilan diplomatik berdasarkan Konvensi Wina 1815 dan Kongres Aux La Chapella 1818 
1.   Duta besar berkuasa penuh (Ambassador), yaitu perwakilan tingkat tinggi dan mempunyai kekuasaan penuh serta luar biasa. Biasanya ditempatkan pada Negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik dan diakrediter oleh kepala Negara. Duta besar (perwakilan dari Roma) sering disebut Nuntius.
2.  Duta (Gerzant), yaitu perwakilan di bawah duta besar yang dalam menyelesaikan segala persoalan harus berkonsultasi dengan pemerintahnya (kekuasaannya terbatas). Duta (perwakilan dari Roma) disebut Inter Nuntius.
3.  Menteri Residen, yaitu perwakilan yang hanya mengurusi urusan Negara, tidak mewakili pibadi kepala Negara. Menteri Residen tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara penerima.
4.  Kuasa Usaha, yaitu perwakilan diplomatik tingkat rendah yang diakreditor oleh menteri luar negeri. Biasanya melaksanakan kepala perwakilan jika pejabat tersebut tidak ada di tempat.
5.  Atase, yaitu pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri dari atase pertahanan (bidang militer) dan atase teknis (bidang perdagangan, perindustrian, kebudayaan dan pendidikan).

7.  hukum internasional menurut pendapat Wirjono Prodjodikoro
 
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, S.H.
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
8.   hukum publik internasional
hukum publik internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antarnegara yang satu dengan negara lain dalam berhubungan internasional.
9. asas Rebus Sig Stantibus
 REBUS SIG STANTIBUS adalah Asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/fundamentali dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.
 
10. tugas-tugas yang berhubungan dengan konsultan
Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan:
1.  Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dll.
2.  Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti pertukaran pelajar dll


11. hak imunitas perwakilan diplomatik
Hak immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya.dengan hak ini para diplomat mendapat hak istimewa atas keselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka juga tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas baik dalam perkara perdata maupun pidana.
12.   hukum materil
hukum materil adalah segala sesuatu yang menjiawai terbentuknya hukum atau faktor yang menentukan isi ketentuan hukum, sehingga menjadi kasar kekuatan mengingat dan berlakunya hukum internasional.

13.  isi dari atlantic charter
  1. Tidak diperkenankan melakukan perluasan wilayah.
  2. Setiap bangsa berhak menentukan bentuk dan corak pemerintahnya sendiri.
  3. Semua negara diperkenankan ikut serta dalam perdagangan internasional.
  4. Mengusahakan perdamaian dunia di mana setiap bangsa dapat hidup bebas dari ketakutan dan kekurangan.
  5. Menolak jalan kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan internasional.
14.  asas-asas organisasi PBB
1. berdasarkan persamaan kedaulatan semua anggotanya
2. semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajibannya mereka sebagaimana tercantum dalam piagam PBB
3. semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan.
4. dalam hubungan-hubungan internasional, semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain.
5. setiap anggota PBB wajib membantu PBB dalam kegiatan yang diambil berdasarkan ketentuan piagam.
6. PBBmenjamin agar negara yang bukan anggota bertindak sesuai asas-asasPBB dalam kepentingan yang dianggap perlu untuk perdamaian dan keamanan internasional.
7. PBB tidak akan ikut campur urusan dalam negeri suatu negara.

15. organisasi internasional
organisasi internasional atau yang disebut "multilateralisme" adalah suatu istilah hubungan internasional yang menunjukan kerja sama antarbeberapa negara.
16. konvensi 
 Konvensi adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. 

17. Unsur unsur hubungan diplomatik.
Unsur unsur hubungan diplomatik.
Di dalam hubungan diplomatik terdapat unsur unsur antara lain yaitu :
1. Hubungan antar bangsa.
2. Pertukaran misi diplomatik.
3. Status pejabat diplomatik.
4. Kekebalan hukum/ hak ekstrteritorial.  

18.  fungsi-fungsi perwakilan diplomatik menurut kongres Wina 1961
A. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
B. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas batas yang diijinkan oleh hukum internsional.
C. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
D. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan UU dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
E. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

19. hukum internasional dalam arti modern 


20.   sanksi-sanksi bagi suatu negara yang tidak mematuhi keputusan mahkamah internasional
  1. diberlakukan travel warning  (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu ) terhadap warga negaranya.
  2. pengalihan investasi atau penanaman modal asing.
  3. pemutusan hubungan diplomatik
  4. pengurangan bantuan ekonomi
  5. pengurangan tingkat kerja sama
  6. embargo ekonomi
  7. kesepakatan organisasi regional atau internasional

Senin, 30 April 2012

lirik lagu chrisy


Resah Dan Gelisah... Menunggu Disini
Disudut Sekolah...
Tempat Yang Kau Janjikan
Ingin Jumpa Denganku
Walau Mencuri Waktu...
Berdusta Pada Guru
**
Malu Aku Malu Pada Semut Merah
Yang Berbaris Di Dinding
Menatapku Curiga
Seakan Penuh Tanya... Sedang Apa Disini ?
Menanti Pacar Jawabku
Sungguh Aneh Tapi Nyata Tak'kan Terlupa...
Kisah Kasih Disekolah... Dengan Si Dia
Tiada Masa Paling Indah... Masa-Masa Disekolah
Tiada Kisah Paling Indah... Kisah-Kasih Disekolah
Kembali **

Sabtu, 28 April 2012

penyakit yang membuat orang turun IQ


Dalam beberapa kasus, manusia mempunyai kepekaan berlebih terhadap berbagai kondisi lingkungan, seperti bunyi-bunyian, nomor seri telepon genggam di meja anda, atau merek dan tanggal produksi lampu di kamar anda. Kelainan ini disebut dengan Low Latent Inhibition atau LLI.

Tanda-tanda orang yang mengidap LLI:

1. Lebih peka terhadap informasi di sekitar anda:
Anda melihat lebih banyak, mendengar lebih banyak, lebih bau dan merasa lebih melalui kontak sentuhan. Tanpa upaya sadar, pikiran Anda memiliki sebuah asupan informasi yang lebih luas .Setelah menghadapi segala bentuk rangsangan (yang menarik bagi Anda), pikiran Anda secara otomatis mengeksplorasi komponen-komponennya. Jadi anda dapat mendapatkan informasi tentang sesuatu yang terlewatkan oleh orang normal.

2 .Dapat mengetahui kebohongan seseorang:
Anda biasanya mampu melihat kebohongan dan penipuan yang digunakan orang dalam kehidupan sehari-hari.

3. Mampu belajar dengan cepat:
Ketika belajar, Anda dapat membuat perubahan seketika. Anda dapat mempraktekkan pelajaran yang baru saja anda serap, dan mampu membuat koneksi atau asosiasi antara 2 hal atau lebih yang biasanya pada orang normal, tampak seperti tidak berhubungan sama sekali. Mudah memahami penjelasan. Anda melihat informasi latar belakang non-verbal dan ini sering memberikan gambaran yang lebih komprehensif daripada apa yang diucapkan.

4. There is no talking voice in your head:
Anda berpikir secara jernih dengan pikiran sadar anda. Informasi tenggelam sepenuhnya dalam pikiran sadar anda tanpa pengaruh pikiran bawah sadar.

5. Sulit untuk mengungkapkan apa yang ada dalam pikiran:
Karena pikiran anda sangat teliti dan mendetail tentang hal-hal yang dianggap sepele oleh orang lain, maka anda akan sulit untuk menjelaskannya secara verbal kepada orang lain.

6. Orang lain terlihat bodoh dan membosankan dengan penjelasannya:
Anda akan merasa sebal dan geregetan bila mendengarkan penjelasan orang normal karena dalam pikiran anda, orang tersebut menjelaskan tentang sesuatu yang anda anggap seharusnya sudah dijelaskan beberapa jam sebelumnya. Jadi ibarat, seseorang berbicara masih sampai di poin A, sedangkan pikiran anda sudah mencapai poin P (dalam alfabet).

7. Ilmu pengetahuan adalah sumber ketenangan:
Anda dapat menemukan ketenangan dan ketenteraman dalam mempelajari berbagai hal yang berbau sains.
Orang yang mengidap LLI beresiko mengalami keterbelakangan mental bila orang tersebut tidak memiliki IQ yang cukup untuk memproses segala informasi yang dia dapatkan dari lingkungan sekitarnya.

Sedangkan pengidap LLI yang memiliki IQ tinggi akan menjadi seseorang yang biasa kita sebut jenius.

wirausaha untuk SMA